SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bakal melakukan evaluasi terhadap pejabat eslon III dan IV yang dilantik baru-baru ini.
Masalah ini juga disoal oleh pansus hak angket DPRD Sulsel. Sejumlah pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan kepangakatan.
Salah satu pejabat yang dianulir kepangkatannya adalah Kepala UPT Samsat Makassar I Bustanul Arifin.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Dia diketahui ditolak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat III di Pemprov Sulsel karena tak sesuai dengan golongannya.
Saat ini Bustanul sudah menjabat sebagai Kepala Samsat, padahal pangkatnya baru golongan III C.
Kepala Badan Pengembangan SDM Imran Jausi mengatakan sesuai aturan, Diklatpim III hanya bisa diikuti oleh PNS golongan III D. Hal tersebut diatur dalam LAN nomor 19 tahun
2015 tentang pedoman penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
“Itu syarat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kalau persyaratan ikut diklatpim III memang minimal bergolongan 3D. Pak Bustanul bisa ikut karena yang bersangkutan masih gol 3C. Beliau sejak dilantik sebagai kepala UPT dengan eselon 3B juga belum memenuhi syarat,” kata Imran,
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tak menampik hal ini. Menurutnya, dari segi golongan Bustanul memang belum layak. Ia berjanji akan mengevaluasi.
“Iya, kita evaluasi bulan ini. Kita tarik dia, nanti pejabat lama yang gantikan,” kata Nurdin
Baca Juga : Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Begini Reaksi Relawan
NA mengaku sudah berjanji ke pansus bahwa dalam waktu bulan akan melakukan evaluasi terhadap 93 pejabat yang dipersoalkan pansus hak angket.
Selain itu, kata NA, masih ada 45 pejabat lainnya yang jabatannya tinggi sementara golongannya rendah. “Kita sudah bahas di angket untuk evaluasi. Saya yakin bisa, Makassar aja bisa,” terangnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar