SULSELSATU.com, PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare menerapkan standar pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Fitriany Djamain.
“Standar pelayanan itu sesuai dengan amanah UU pelayanan publik Nomor 25 tahun 2009,” kata dia.
Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Bangun Covid Center di RSUD Makkasau, Ada Sirkulasi Oksigen
Dia menjelaskan, standar pelayanan itu untuk memudahkan masyarakat luas mengetahui prosedur terkait layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Beberapa komponen persyaratan dan prosedur harus disiapkan pasien rawat jalan di antaranya, menyiapkan kartu identitas seperti KTP, kartu BPJS, surat rujukan, dan kartu berobat.
“Selanjutnya, pasien atau keluarga ambil nomor antrean untuk melakukan pendaftaran di loket dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunyai jaminan kesehatan, bagi pasien umum melakukan pembayaran ke billing system, selanjutnya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang sperti lab, rongtgen atau fisioterapi, kemudian pengambilan obat di depo farmasi dan pasien bisa pulang ,” jelas Fitri.
Baca Juga : Stand RSUD Siapkan Check Up Gratis di Pameran TP Fest
Untuk jangka waktu pelayanan rawat jalan, kata Fitri, setiap hari dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
“Perlu juga diketahui, biaya atau tarif untuk pasien umum dan JKN diatur oleh aturan yang berbeda, untuk pasien umum sesuai Perda Nomor 2 tahun 2017, sedangkan untuk pasian JKN diatur Permenkes Nomor 4 tahun 2017,” katanya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar