SULSELSATU.com, WAJO – Wakil Bupati Wajo Amran SE menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2019 ke DPRD Wajo, Selasa (13/8/2019).
“Penyusunan RAPBD perubahan tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Amran.
Amran mengatakan, pada APBD 2019 terjadi perubahan terhadap beberapa asumsi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan lenyesuaian dengan melaksanakan perubahan APBD.
Baca Juga : Kunker ke Gowa, DPRD Wajo Belajar Pengelolaan Perusahaan Daerah
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang berkembang baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta penyesuaian terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa pelaksanaan APBD 2019 telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati anomor 87 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD untuk mengakomodir kegiatan penting dan mendesak, antara lain kewajiban pemda kepada pihak ketiga yaitu pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2018, dana kelurahan dan dana bencana yang selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dalam rapat ini, fraksi-fraksi setuju untuk menerima Ranperda APBD Perubahan 2019 untuk dibahas lebih lanjut. (rls)
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar