SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mewacanakan pengajuan hak angket untuk menyikapi pengembalian 1.073 ASN Pemkot Makassar ke jabatan semula. Dewan beralasan pengembalian ribuan pejabat tersebut menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengaku pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat usai Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengembalikan ribuan ASN tersebut ke jabatan semula.
Sekadar diketahui, pengembalian ke posisi lama ini dilakukan setelah Kemendagri membatalkan SK Mohammad Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
“Ini yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Tentu kami dari DPRD menangkap itu sebagai hal yang patut dicari tahu sebab akibatnya,” katanya, Kamis (15/8/2019).
RL, sapaan akrab Rudi, juga menjelaskan, pembentukan panitia khusus hak angket juga dimaksudkan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pengembalian pejabat besar-besaran yang dilakukan oleh Pj Walikota Makassar. Salah satunya, soal kekuatan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi dasar mutasi pejabat ini.
Terlebih, jumlah pejabat yang dikembalikan ke jabatan semula tidak sedikit.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Di Pemprov Sulsel saja ada mutasi ratusan pejabat yang bermasalah disikapi dengan hak angket oleh DPRD Sulsel, apalagi ini ribuan (pejabat). Tentu kami dan publik juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar RL.
Di samping itu, wacana pengajuan hak angket ini juga untuk menjernihkan rumor yang belakangan ini berkembang di masyarakat pasca pengembalian ribuan pejabat tersebut. Seperti, isu soal intervensi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di balik pembatalan SK Walikota Danny Pomanto.
SK mutasi Danny dinilai bermasalah lantaran saat itu ia ikut dalam Pilwali Makassar. Padahal sebelumnya, mutasi tersebut dibenarkan Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, sebab Danny bukan lagi sebagai calon walikota.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Belum lagi soal potensi kerugian negara dan status keputusan yang sudah diambil pejabat yang dianulir, apakah keputusannya legal atau ilegal? Apakah anggaran yang telah digunakan sudah benar atau bisa bermasalah dikemudian hari? Semua itu bisa dijawab hanya melalui penggunaan hak angket,” kata RL.
Wacana penggunaan hak angket tersebut juga diamini oleh anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid. Ketua PAN Makassar itu mengaku, juga melihat ada persoalan baru l dibalik pengembalian jabatan tersebut.
“Saya pikir DPRD sebagai lembaga pengawasan perlu menggunakan hak lembaga untuk mempertanyakan keputusan Pj Walikota yang kami nilai berdampak luas di Masyarakat. Belum lagi pengangkatan pejabat yang diduga banyak bermasalah,” katanya.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar