GMTD Bakal Reklamasi Pesisir Tanjung Bunga Seluas 595 Hektare
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) bakal mereklamasi pantai di sekitar kawasan pesisir Tanjung Bunga Kota Makassar.
Associate Director PT GMTD Tbk, A Eka Firman Ermawan mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki izin reklamasi di kawasan tersebut seluas 600 hektare. Ia mengklaim izin reklamasi sudah dipegang sejak era pemerintahan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Namun, dari 600 hektar izin reklamasi yang dimiliki, GMTD baru melakukan reklamasi di kawasan tersebut seluas 5 hektar. Sehingga, saat ini pihak GMTD masih memiliki izin reklamasi seluas 595 hektare.
Hanya saja, kata Eka, sebelum melanjutkan reklamasi di kawasan tersebut, pihaknya terlebih dahulu menemui Pemprov Sulsel untuk mengklarifikasi izin tersebut dan melakukan penyempurnaan izin reklamasi.
Hal itu dilakukan karena telah ada perubahan terkait izin koordinasi untuk melakukan reklamasi. Dimana sebelumnya izin tersebut bisa didapatkan di Pemkot Makassar, namun sekarang izin reklamasi harus didapat di Pemprov sulsel.
“Sebetulnya yang kami ingin reklamasi itu sekitar 600 hektare, itu yang sudah kita dapat izinnya dari zaman pemerintahan Pak Ilham Arief Sirajuddin. Sekarang masih ada 595 haktare yang kita mau lakukan perizinan,” kata Eka, Kamis (15/8/2019).
“Nah makanya kami tadi ke sana datang untuk berkonsultasi apakah izin ini masih berlaku atau kalau perlu di sempurnakan, ditambahkan izin. Jadi kami berkoordinasi lagi,” imbuhnya.
Usai Pemprov Sulsel memberi izin reklamasi, pihak GMTD secepatnya akan memulai proses reklamasi. Apalagi, kata Eka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah membuka diri terhadap pihak GMTD terkait perizinan.
“Kalau misalnya perizinannya akhir tahun ini selesai, alhamdulillah. Dan saya kira Pak Gubernur sendiri punya komitmen kepada kami selaku pengusaha untuk memperlancar semua perizinan-perizinan yang kita ajukan. Bahkan Pak Gubernur juga pernah menyatakan akan membuka karpet merah untuk kita soal izin-izin,” ujar Eka.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News