SULSELSATU.com, MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel menangkap 80 orang pria lantaran diduga melakukan judi sabung ayam di Jalan Manunggal 31, Makassar.
Polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp50 juta lebih sebagai harang bukti.
“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp50.959.000 dan 10 ekor ayam jantan bangkok,” kata Kabid Humas Polda Sulsel kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (15/8/2019)
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Menurut Dicky, para pelaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2019 lalu. Mereka di antaranya AF (48), HS (48), IM (25), SY (48) SR (29), SP (32) beserta 74 orang lainnya turut diamankan polisi.
Para pelaku pun disebut mengakui sudah lama menjalankan aksinya. “Bahwa benar terduga sudah lama melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam,” kata Dicky.
Selain uang tunai dan puluhan ekor ayam sabungan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk serta 1 unit mobil Sigra.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“(Juga diamankan) 72 unit handphone berbagai merk dan sebilah badik dengan sarung warna coklat,” pungkas Dicky.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diamankan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar