Logo Sulselsatu

Sejarawan Ini Gugat PLN Rp150 Juta Gara-gara Ikan Koi Mati

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2019 21:14

Sejarawan, JJ Rizal. (INT)
Sejarawan, JJ Rizal. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sejarawan JJ Rizal melayangkan gugatan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Rizal bersama sejumlah orang lainnya disebut mengalami kerugian berupa kematian puluhan ekor ikan koi akibat listrik padam.

“Dalam konteks ini pemadaman lampu tanggal 4 Agustus itu pemadaman yang sangat panjang. Pemadaman itu di tempat saya berjalan 18 jam dari jam 11.30 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi dini hari baru kembali aktif listriknya,” ujar Rizal di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Rizal mengalami kerugian akibat listrik padam pada Minggu lalu (4/8). Ikan koinnya sebanyak 43 ekor mati karena kehabisan oksigen.

Baca Juga : Rumah BUMN Muna Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Pelatihan Pengembangan UMKM

Rizal mengaku telah membesarkan ikan-ikan koinya sekitar empat hingga enam tahun dari masih berukuran 15-28 centimeter hingga menjadi 40-80 centimeter. Namun, Rizal menyayangkan ketika listrik padam begitu lama karena harus kehilangan puluhan ikan tersebut.

“Saya sudah berupaya dari mulai aerator yang menyimpan daya listrik, membuat pancuran tapi listriknya belum juga menyala,” tutur David

Dari 43 ekor yang mati, Rizal hanya menggugat sebanyak 26 ikan. Namun, menurutnya, gugatan yang diajukan bukan semata tentang pertanggungjawaban atas kematian ikan koi. Rizal menilai PLN harus memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : Viral Beredar Video GBH Mati Lampu, PLN: Terjadi Gangguan Tapi Berhasil Ditangani

“Koi saya sih bukan koi mahal tapi semua orang paham apa arti binatang peliharaan kadang sudah dianggap sebagai anggota keluarga. Buat saya jauh yang lebih penting ini contoh bagaimana menjadi WNI yang baik membantu mengoreksi apa yang dilakukan pemerintah dalam konteks ini BUMN milik pemerintah,” tutur Rizal.

Tak hanya Rizal, ada dua orang lainnya yang juga menggugat PLN. Mereka adalah Kaiser Renort dan Lusiani Julia. Ikan koi milik mereka berdua juga mati akibat listrik padam.

Dalam petitum gugatan yang diajukan, mereka meminta PLN membayar kerugian materiil dan imateriil kliennya. Dalam kerugian imateriil, tiap orang yang menggugat PLN mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Baca Juga : Merasa Dirugikan, Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggelar Demo di Kantor PLN UID Sulselrabar

“Maka itu jika diakumulasikan total kerugian imateriil para penggugat Rp150 juta,” ujar kuasa hukum Rizal, Renort dan Lusiani.

Gugatan JJ Rizal dan dua orang lainnya resmi terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL. Mereka menganggap PLN harus melayani dengan baik dan memberikan layanan listrik kepada pelanggan tanpa putus.

Gugatan diajukan berdasarkan Undang-Undang Kelistrikan Nomor 30 tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang hak konsumen.

Baca Juga : VIDEO: Gardu PLN di Bank BCA Boulevard Meledak, Diduga Terbakar Akibat Pemadaman Bergilir

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...