SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Hak Angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman segera selesai.
Panitia yang dikomandoi Kadir Halid, Arum Spink dan Selle KS Dalle ini telah menetapkan 7 poin rekomendasi yang akan diparipurnakan DPRD Sulsel.
Kadir Halid saat jumpa pers mengatakan dalam kesimpulan Panitia Hak Angket, Nurdin Abdullah dinilai melakukan pelanggaran undang-undang.
Baca Juga : Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini
“Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang,” kata Kadir di Gedung DPRD Sulsel, Jumat, (16/8/2019).
Panitia Hak Angket juga kata Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah.
“Nanti kita kasi surat-surat, rekaman kepada MA, KPK, dan kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini.
Baca Juga : Komitmen untuk Pendidikan, Nurdin Halid Bangun Kampus Modern di Samata Gowa
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar