Logo Sulselsatu

Usulkan Pemakzulan Nurdin Abdullah, Ini 7 Poin Rekomendasi Pansus Angket DPRD Sulsel

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Agustus 2019 21:46

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Hak Angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman segera selesai.

Panitia yang dikomandoi Kadir Halid, Arum Spink dan Selle KS Dalle ini telah menetapkan 7 poin rekomendasi yang akan diparipurnakan DPRD Sulsel.

Kadir Halid saat jumpa pers mengatakan dalam kesimpulan Panitia Hak Angket, Nurdin Abdullah dinilai melakukan pelanggaran undang-undang.

Baca Juga : Komitmen untuk Pendidikan, Nurdin Halid Bangun Kampus Modern di Samata Gowa

“Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang,” kata Kadir di Gedung DPRD Sulsel, Jumat, (16/8/2019).

Panitia Hak Angket juga kata Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah.

“Nanti kita kasi surat-surat, rekaman kepada MA, KPK, dan kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimaksulkan,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini.

Baca Juga : Pantau Harga Sembako Jelang Lebaran, Nurdin Halid Sidak Sejumlah Pasar di Sulsel

Berikut 7 poin rekomendasi Panitia Hak Angket DPRD Sulsel:

1. Mengusulkan kepada MA untuk menilai pelanggaran undang-undang yang dilakukukan oleh Gubernur Sulsel.

2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan

Baca Juga : Jufri Rahman Sampaikan LKPJ Gubernur 2024 di Rapat Paripurna DPRD Sulsel

3. Mengusulkan Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat

5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Baca Juga : Di Tengah Efesiensi, DPRD Sulsel Tetap Rekrut 30 Staf Ahli untuk AKD

6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 April 2025 23:02
Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Gedung Pengembangan Sumber Da...
Metropolitan06 April 2025 22:26
Segera Daftar, PORDI dan Higgs Games Bakal Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025, Catat Tanggalnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Baru-baru ini, Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) dan platform permainan terkenal global...
Sulsel06 April 2025 22:20
Pertama Kali ke Sidrap, Menag Nasaruddin Umar Puji Kepekaan Sosial Warga
SULSELSATU.com, SIDRAP – Menteri Agama Republik Indonesia melakukan kunjungan silaturahmi ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) atas undangan ...
News06 April 2025 22:14
Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas lap...