Catat! PNS Tetap Dapat Gaji 13 dan THR Tahun Depan
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR bagi pada PNS pada 2020 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019) kemarin.
Selain mempertahankan kebijakan tersebut, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintahannya akan mereformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi para abdi negara.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja birokrasi baik di pusat maupun di daerah.
“Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (17/8/2019).
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sejak beberapa tahun belakangan ini memang memberikan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS. Untuk 2018 lalu misalnya, ia menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,8 triliun untuk memberikan bonus bagi para abdi negara tersebut.
Kebijakan yang sama juga ia jalankan pada 2019 ini. Untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara ia menggelontorkan anggaran sekitar Rp40 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pencairan bonus tersebut berharap gaji ke-13 dan THR PNS tersebut bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News