SULSELSATU.com, WAJO – Bupati Wajo, Amran Mahmud memimpin upacara penyerahan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 74 yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sengkang, Sabtu 17 Agustus 2019.
Sebanyak 179 orang dengan remisi yang bervariasi antara satu sampai dengan 6 bulan, sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 berjumlah 5 orang, yang intinya mereka langsung bebas pada hari ini, sesuai dengan SK remisi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutan seragam yang dibacakan oleh Bupati Wajo tentang remisi di mana warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau kekurangan pidana.
Baca Juga : Amran Mahmud Teken Komitmen Penyelenggaraan MPP di KemenPAN-RB
“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara,” ujarnya.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar