Logo Sulselsatu

Fraksi PPP DPRD Makassar Setuju Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disahkan

Asrul
Asrul

Senin, 19 Agustus 2019 15:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARDPRD Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata–mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang dimana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota – kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara Fraksi PPP Abd Wahid di Ruang Paripurna, Jalan AP Pettarani, Senin (19/8/2019).

Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.

Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin

“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Wahid.

Terakhir, Fraksi PPP berharap jika sudah menjadi Perda dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan.

Selain itu, disarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji

“Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang, rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas. Pendapat akhir fraksi, maka Fraksi PPP menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk di tetapkan
sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar,” katanya.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Mei 2025 23:11
VIDEO: Komisi III DPR Terima Aspirasi Advokat soal Ormas yang Meresahkan
SULSELSATU.com – Rapat Dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Perwakilan para Advokat anti-premanisme, Rabu (7/5/2025). Perwakilan Advokat itu...
Video07 Mei 2025 21:46
VIDEO: Ngaku Wartawan, Pria Ini Gerebek Wisma Demi Rayu Penghuni Berhubungan Badan
SULSELSATU.com – Seorang pria menghebohkan warga Bulukumba, Sulsel, setelah mengaku sebagai wartawan dan menggerebek kamar wisma. Aksinya yang viral...
Hukum07 Mei 2025 21:26
Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum...
Pendidikan07 Mei 2025 21:25
Persiapkan Dosen Muda Studi S3 ke Luar Negeri, Unismuh Siapkan Tes TOEFL ITP Bersama IIEF
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Tes TOEFL ITP dalam rangkaian M...