SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, soal Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar. Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata–mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang dimana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota – kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Juru bicara Fraksi PPP Abd Wahid di Ruang Paripurna, Jalan AP Pettarani, Senin (19/8/2019).
Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan,” ujar Wahid.
Terakhir, Fraksi PPP berharap jika sudah menjadi Perda dapat memberikan suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribusi jasa usaha. Hal ini tentu saja harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan.
Selain itu, disarankan juga agar kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang, rapat-rapat, dan diskusi, serta setelah mencermati dan memperhatikan seluruh catatan di atas. Pendapat akhir fraksi, maka Fraksi PPP menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk di tetapkan
sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar,” katanya.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar