Tuntaskan Program RPHJP, 16 KPH di Sulsel Dapat Pengharhaan dari KLHK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi penghargaan kepada 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sulsel, Senin (19/8/2019).
Penyerahan penghargaan digelar di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Adapun 16 KPH yang mendapatkan penghargaan yakni, KPH Jeneberang 1, Jeneberang 2, Bulusaraung, Walannae, Bila, Sawitto, Saddang 1, Saddang 2, Latimojong, Kalaena, Mata Allo, Selayar, Walannae, Rongkong, Larona dan Ajatappareng.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Kustanta dan langsung disaksikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Kustanta mengatakan, penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap Pemprov Sulsel khususnya terhadap KPH yang telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).
“Sulsel satu-satunya provinsi di Indonesia. Bukan di antara. Satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan secara tuntas RPHJP,” kata Kustanta.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dalam sambutannya menjelaskan bahwa, program perhutanan sosial dengan perizinan yang dipercepat akan memberi kemudahan bagi masyarakat mengelola dan menjaga hutan. Apalagi masyarakat terlibat aktif diyakini bisa melestarikan hutan.
“Bencana banjir dan kekeringan menjadi indikator bahwa daerah aliran air kita sangat-sangat kritis. Kita harus sinergi dengan melibatkan rakyat untuk menjaga hutan,” ujar NA.
Dia meminta KPH melindungi hutan yang semakin kritis. Begitu juga dengan Dinas Kehutanan Sulsel yang harus menseleksi ketat pemberian izin pengelolaan hutan.
Selain itu, Kepala Dinas Kehutanan dan perangkatnya juga diminta untuk terus memantau pembukaan lahan hutan dengan cara pembabatan liar dan membakar.
“Saya berharap lindungi daerah konservasi tanpa mengurangi akses ekonomi masyarakat. Kalau usaha masyarakat berpihak kepada konservasi, harus didukung,” jelas dia.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News