SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang caleg terpilih DPRD Makassar dari PPP, berinisial RTQ diciduk aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal, sesuai jadwal, RTQ bakal dilantik sebagai anggota DPRD Makassar pada 9 September mendatang untuk periode 2019-2024.
Namun Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo nampaknya enggan banyak berkomentar soal status profesi RTQ yang ditangkap bawahannya itu.
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin
Dwi juga enggan mengomentari apakah pihaknya bakal memberikan izin kepada RTQ saat pelantikan atau tidak.
“Apanya, saya juga belum tahu profesinya,” kata Kombes Wahyu saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019) sore.
Sebelumnya, RTQ digrebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita dini hari tadi.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji
RTQ disergap di sebuah kamar lantai 3 rumahnya itu. Penangkapan RTQ juga disaksikan oleh sejumlah anggota keluarganya, termasuk istrinya.
Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua saset sabu, dua linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat komsumsi sabu.
RTQ sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RTQ sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
Kini RTQ telah digelandang ke ruang tahanan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar