SULSELSATU.com, MAKASSAR – Calon legislatif terpilih DPRD Makassar dari fraksi PPP, berinisial RTQ diamanakan aparat Satresnarkoba Polrestabes Makassar usai tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi menggrebek rumah RTQ di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.
Saat penggerebekan dilakukan, RTQ ditemukan tengah hendak mengonsumsi sabu di sebuah kamar di lantai tiga rumahnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Tembakau sintetis ada dua linting, sabu dua saset, alat pakai, seperangkat alat pakailah. Karena kan ada alat hisapnya ada alat bakarnya dengan wadah penampungnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019) sore.
Menurut Diari, RTQ sedang sendirian di kamarnya saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.
“Rumah itu tiga lantai, yang kami geledah itu yang berada di dalam kamar. Di dalam kamar di lantai tiga itu ada dia sendiri,” kata Diari.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Namun di lantai satu dan dua, lanjut Diari, ada sejumlah keluarga pelaku.
“Ada, kurang lebih keluargalah, istri ada,” katanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo sendiri hadir dalam jumpa pers tersebut. Ia mengatakan, pelaku terbukti positif narkoba.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama mengonsumsi sabu.
“Kurang lebih 6 bulan. Urine positif hasil tesnya,” kata Kombes Wahyu.
“Kita akan kenakan Pasal 112 dan 114 ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar