Meski Direhabilitasi, Kasus Narkoba Legislator PPP Tetap Diproses

Meski Direhabilitasi, Kasus Narkoba Legislator PPP Tetap Diproses

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjamin pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum terhadap caleg terpilih DPRD Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial RTQ yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. 

Jika pelaku RTQ meminta rehabilitasi, Diari menyebut pihaknya masih akan melihat lagi ada tidaknya permintaan rehabilitasi tersebut. Namun polisi satu bunga itu memastikan jika persoalan tersebut berbeda dan merupakan wewenang BNN untuk melalukan penilaian. Sedang proses hukum tetap akan dilanjutkan oleh penyidik.

“Nanti kami lihat, dari permohonan keluarga apakah ada permintaan assessment atau permintaan rehabilitasi nanti kami dilihat. Tentunya yang melakukan assessment kan BNN, kami tidak melakukan assessment,” kata Diari saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019).

Diari mengatakan, perbuatan pelaku dianggap perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Iya, kami tetap proses hukum, karena ada barang bukti narkotika. Beda halnya yang seperti rekan-rekan pernah ikuti, cuma tes urine nangkap di tempat hiburan atau tempat kos-kosan yang cuma urine,” kata Diari. 

Sebelumnya, RTQ digerebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

RTQ disergap di sebuah kamar lantai 3 rumahnya itu. Penangkapan RTQ juga disaksikan oleh sejumlah anggota keluarganya, termasuk istrinya.

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua saset sabu, dua linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat komsumsi sabu.

RTQ sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RTQ sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu.

Kini RTQ telah digelandang ke ruang tahanan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga