Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna muda ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata ketua majelis hakim, Zulkifli di PN Makassar, Rabu (21/8/2019) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Memerintahkan pengurangan penjara yang telah dijalani terdakwa,” imbuh hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Muhammad Rusdi memenuhi dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pada Pasal 338 KUHP.
“Semua unsur Pasal 338 terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan bersalah sehingga harus dihukum dengan setimpal,” kata hakim.
Seperti diketahui, Muhammad Rusdi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya di kampus ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu.
Terdakwa saat itu bermaksud menghukum korban lantaran melakukan pelanggaran yakni tidak memakai helm saat memasuki kampus ATKP Makassar.
Namun korban tewas usai dipukul dua kali pada bagian perut. Korban dalam keterangan RS Bhayangkara mengalami kegagalan pernapasan atau disebut Adema Paru.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News