SULSELSATU.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri mulai bakal mengusut dugaan penistaan agama dalam ceramah Ustaz Adbdul Somad (UAS). Saat ini, tim baru dibentuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim tersebut akan mengevaluasi laporan yang sudah masuk ke Bareskrim. Selain itu mereka juga akan meneliti barang bukti yang diajukan oleh para pelapor.
Baca juga: Ceramah tentang Salib Viral, UAS Penuhi Panggilan Klarifikasi MUI
Baca Juga : Polri Patroli Siber Pantau Hoaks Virus Corona di Indonesia
“Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti yang diajukan pihak pelapor itu masih didalami dulu,” kata Dedi di Jakarta dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Ustaz Abdul Somad” (Edit)">Dituduh Menista Agama, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Dedi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Dia juga menyebut laporan bebas dilakukan oleh siapa saja asal ada barang bukti yang kuat.
Baca Juga : Ceramah di Tabligh Akbar, UAS Jelaskan Makna Barru dalam Al-Quran
“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya hak konstitusional berlaku sama. Artinya siapa saja silakan melaporkan asal ada bukti kuat,” katanya.
Diketahui, sejumlah laporan dilayangkan ke UAS atas video berisi ceramahnya yang berkaitan dengan salib.
Di Bareskrim, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019.
Baca Juga : Pemkab Barru Undang UAS Isi Tablig Akbar di HJB ke-60
Sedangkan di Polda Metro Jaya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Laporan terhadap UAS juga dilayangkan di Polda NTT dan Polda Jawa Timur.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : UAS Raih Gelar Doktor Cum Laude di Sudan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar