SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar press release kasus dugaan tindak korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) anggaran belanja tahun 2017 dan 2018, di Mapolres, Rabu (21/8/2019).
Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus itu. Mulai tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Hasilnya, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu MY, eks Kepala Dinkes Parepare dan SR, eks bendahara Dinkes Parepare,” ujarnya.
Baca Juga : Pangerang Rahim Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Parepare
Menurut Pria, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan anggaran belanja dari dana Dinkes yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Namun hal ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Kerugian yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel sebesar Rp6,3 miliar,” katanya.
Baca Juga : Sebulan, Polres Parepare Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan
Apabila dalam penyelidikan lanjut di temukan bukti baru, kata Pria, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru. Namun hingga saat ini, sebanyak 78 orang telah diperiksa di Polres Parepare. Terkait kasus lain yang menjerat MY, lanjut dia, tetap bakal dikoordinasikan dengan pihak Kejari.
“Untuk pemeriksaan lanjut MY, kita akan koordinasikan dengan Kejari. Pasalnya, MY terlibat dua kasus berbeda, yaitu kasus obat Rumah sakit yang telah ditangani kejaksaan, dan kasus dinkes yang ditangani polres,” bebernya.
“Semua perbuatan yang dilakukan MY dan rekannya mesti dipertanggungjawabkan. Baik di Kejaksaan maupun di Polres tetap berproses,” tandas dia.
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar
Saat ini, MY telah ditahan di Lapas Makassar, sedangkan tersangka lainnya SR biar penyidik yang menilai, jika tersangka tidak koperatif maka bisa kita tahan.
“Kita target dalam dua pekan ini berkas perkaranya kita kirim untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar