Logo Sulselsatu

Polres Parepare Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Dinkes

Asrul
Asrul

Rabu, 21 Agustus 2019 14:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar press release kasus dugaan tindak korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) anggaran belanja tahun 2017 dan 2018, di Mapolres, Rabu (21/8/2019).

Pada kesempatan itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus itu. Mulai tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Hasilnya, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu MY, eks Kepala Dinkes Parepare dan SR, eks bendahara Dinkes Parepare,” ujarnya.

Baca Juga : Pangerang Rahim Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Parepare

Menurut Pria, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan anggaran belanja dari dana Dinkes yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Namun hal ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

“Kerugian yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel sebesar Rp6,3 miliar,” katanya.

Baca Juga : Sebulan, Polres Parepare Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan

Apabila dalam penyelidikan lanjut di temukan bukti baru, kata Pria, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru. Namun hingga saat ini, sebanyak 78 orang telah diperiksa di Polres Parepare. Terkait kasus lain yang menjerat MY, lanjut dia, tetap bakal dikoordinasikan dengan pihak Kejari.

“Untuk pemeriksaan lanjut MY, kita akan koordinasikan dengan Kejari. Pasalnya, MY terlibat dua kasus berbeda, yaitu kasus obat Rumah sakit yang telah ditangani kejaksaan, dan kasus dinkes yang ditangani polres,” bebernya.

“Semua perbuatan yang dilakukan MY dan rekannya mesti dipertanggungjawabkan. Baik di Kejaksaan maupun di Polres tetap berproses,” tandas dia.

Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar

Saat ini, MY telah ditahan di Lapas Makassar, sedangkan tersangka lainnya SR biar penyidik yang menilai, jika tersangka tidak koperatif maka bisa kita tahan.

“Kita target dalam dua pekan ini berkas perkaranya kita kirim untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...