SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb angkat bicara soal penonaktifan jaringan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditengarai karena Kemendagri menilai bahwa Pj Wali Kota Makassar melakukan pelanggaran dengan melakukan mutasi Kepala Disdukcapil Kota Makassar tanpa izin dari Mendagri.
Terkait hal itu, Iqbal Suhaeb mengaku bersalah atas masalah ini. Meski begitu, dirinya tak ingin jika masyarakat harus mengalami kesulitan mengurus administrasi kependudukan karena kesalahannya itu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra
“Walikota yang salah, jangan masyarakat. Walikota aja yang ditegur. Saya harapnya begitu, biarkan pelayanan masyarakat berjalan. Saya memohon kepada pemerintah pusat, kalau bisa,” jelasnya saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis, (22/8/2019).
Selain itu, kata Iqbal, ia juga mengaku siap menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan dari pada harus melihat masyarakat menjadi korban.
“Kalau misalnya ada yang harus dipotong, lebih bagus tunjangan wali kota yang dipotong daripada harus diputuskan itu pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga : Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar