SULSELSATU.com, JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI angkat bicara soal rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
PAN menganggap bila pemindahan ibu kota baru tersebut tanpa melibatkan DPR, maka dianggap ilegal.
“Kalau sampai saatnya kita DPR ini tidak diajak bicara, maka ibu kota itu, bisa disebut ibu kota ilegal, karena Pak Jokowi tak bisa (berpendapat sendiri), walaupun presiden, semua yang dilakukan atas perintah UU, baik itu UUD dan turunannya,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam diskusi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Detik, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga : Pemindahan Ibu Kota Negara Buka Peluang Ekonomi Baru Sulsel
Yandri menyarankan pemerintah segera mengirimkan draf rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota. Termasuk pandangan dari akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa.
“Itu perintah dalam membuat undang-undang dan harus kami lakukan dan kami tanya juga daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta, bagaimana kalau pindah, apa efek positif dan negatifnya, (begitu) itu tata caranya,” tutur Yandri.
Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil membenarkan bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota baru. Lokasi spesifiknya belum diketahui. Lahan 3 ribu hektare telah disiapkan. Jokowi mengatakan kepastian soal itu masih perlu kajian.
Baca Juga : VIDEO: Penampakan Desain Istana Negara di Ibu Kota Baru
“Masih tunggu satu, dua kajian,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar