SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb berencana mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke posisi semula.
Pasalnya, reposisi jabatan Kepala Disdukcapil Kota Makassar Nielma Palamba dinilai melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, Iqbal akan mengembalikan jabatan tersebut ke pejabat sebelumnya yakni Aryati Puspasari Abady.
Hal ini dilakukan menyusul diputusnya jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) oleh Kemendagri sebagai imbas dari pergantian Kepala Disdukcapil Kota Makassar.
Baca Juga : Iqbal Suhaeb Wajibkan Warga Gunakan Masker
Dengan adanya penonaktifan ini, maka masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil harus mengalami kesulitan.
“Makanya kemarin kita udah kirim surat diantar langsung oleh Pak Sekda, surat tentang memutasi dari Litbang ke Disdukcapil. Dan mutasi itu kami kirim surat ke Otda. Persetujuan pihak otonomi daerah,” ungkap Iqbal saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis (22/8/2019).
Terkait dengan proses mutasi, kata dia, akan tetap menanti ketetapan dari Kemendagri. Jika telah mendapatkan izin, maka pihaknya akan segera melakukan mutasi dari pejabat saat ini ke pejabat sebelumnya.
Baca Juga : Setahun Pimpin Kota Makassar, NA Apresiasi Kinerja Iqbal Suhaeb
“Tergantung Dirjen Otda, karena setiap mutasi yang lakukan harus minta persetujuan. Kami sudah lakukan usulan kemarin dibawa pak sekda,” imbuhnya.
Terkait dengan Kepala Disdukcapil saat ini yakni Nielma Palamba, Iqbal mengaku akan menempatkannya di jabatan lowong jika nantinya mutasi jadi dilaksanakan.
“Bu Nielma kami tempatkan ke tempat yang kosong, kan ada beberapa jabatan kosong. Bisa saja ke tempat yang ditempatkan Bu Puspa atau beberapa jabatan dinas lain yang kosong,” tandasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test Massal Untuk Tiga Profesi, Ini Jadwalnya
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar