Logo Sulselsatu

Pemerintah Didesak Buka Blokir Internet di Papua

Asrul
Asrul

Kamis, 22 Agustus 2019 11:32

Unjuk rasa di Manokwari. (VOAIndonesia)
Unjuk rasa di Manokwari. (VOAIndonesia)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara didesak untuk mengakhiri pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Desakan tersebut tertuang dalam petisi online yang diinisiasi oleh SAFEnet di change.org.

Petisi ini berisi tuntutan kepada pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Pasalnya, SAFEnet menilai pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindung oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto, Rabu (21/8/2019) dalam keterangan pers yang diterima sulselsatu.com.

Baca Juga : Kualitas Jaringan Telekomunikasi TelkomGroup Selalu Prima di Media Center KTT AIS 2023 Forum, Menkominfo Beri Apresiasi

Damar menambahkan dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya hingga susah mendapatkan informasi.

“Dampak ini pun jadi terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada,” tambahnya.

Alasan Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet dikaitkan dengan terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga : Johnny Plate Sebut Indonesia Akan Berkolaborasi Menggunakan Teknologi Tangani Corona

Sebelumnya sejak Senin (19/7/2019) Kemkominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth. Pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

“Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.

SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini.

Baca Juga : Menkominfo Bantah Blokir Web Streaming Gratis IndoXXI

“Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat.”

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...