MUI Minta Proses Hukum Ceramah UAS Disetop
SULSELSATU.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar kasus ceramah salib Ustaz Abdul Somad (UAS) dihentikan. MUI menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara damai demi menjaga kondusifitas bangsa.
“Kalau dicabut ya lebih bagus saya kira. Jangan masuk ke wilayah hukum karena kalau masuk ke wilayah hukum maka itu tidak akan selesai,” ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI KH Masduki Baidlow di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, dikutip dari VIVAnews, Jumat (23/8/2019).
Masduki menyebut tak sedikit video serupa yang menyinggung agama dan kalau ke wilayah hukum maka akan muncul persoalan baru.
Saat ini, menurut dia yang harus dilakukan adalah menyatukan kembali masyarakat, yang sempat tegang saat pemilu lalu.
“Jangan persoalan ini renggang kembali,” kata Masduki.
MUI sendiri akan akan bersilaturahim dengan pimpinan agama lain khususnya Katolik dan Kristen Protestan.
“Ini agar tidak terulang maka jangan kita masuk ke wilayah itu,” katanya.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Salah satunya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles J dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2019. UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke Polda dengan tuduhan ujaran kebencian.
Namun massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa, 20 Agustus 2019.
Sudiarto merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ihwal isi ceramah yang diduga mengandung penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Sudiarto pada Minggu, 18 Agustus di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan foto bukti laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News