10 Pengugunjuk Rasa Anarkis di Timika Jadi Tersangka
SULSELSATU.com, JAKARTA – Polri menetapkan 10 orang tersangka dari 34 pengunjuk rasa yang diamankan pada unjuk rasa yang berujung ricuh di Timika, Papua.
“34 yang ditangkap, kemudian diperiksa sepuluh ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Jumat (23/8/2019).
Asep menambahkan, tim penyidik memiliki alat bukti yang bisa menjerat kesepuluh orang tersebut. Mereka disebutnya telah membuat kerusakan sejumlah bangunan di Timika. Bahkan satu di antaranya membawa sebilah parang.
“Mereka merusak rumah dan hotel,” kata Asep di
Asep menerangkan, 9 orang dijerat pasal 170 KUHP. Satu di antaranya dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Terkait kerusuhan yang terjadi di Timika pada Rabu 21 Agustus 2019 siang hingga petang itu, polisi sudah mendata kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Timika. Pos keamanan, kaca bagian lobi, dan kaca bagian depan hotel serta sisi barat hotel itu hancur berguguran setelah dilempari batu oleh para perusuh. Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel tersebut rusak.
Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.
“Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan,” kata dia.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News