Ramai Kritikan, Pemprov Sulsel Tolak Bubarkan TGUPP

Ramai Kritikan, Pemprov Sulsel Tolak Bubarkan TGUPP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani menegaskan Pemprov Sulsel akan mempertahankan kehadiran Tim Gubernur Upaya Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal ini disampaikan Hayat saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (26/8/2019).

Menurut Hayat, kehadiran TGUPP tidak melanggar satu pun aturan, meskipun gajinya dibiayai oleh APBD.

“TGUPP ini kita tidak hilangkan, mereka masih tetap. Siapa bilang ini melanggar? Ada SK-nya kok. Pembentukan TGUPP itu resmi,” ujar Hayat.

Lebih lanjut, Hayat menjelaskan, status keanggotaan TGUPP juga tidak ada masalah, kendati kebanyakan anggota TGUPP merupakan akademisi aktif mengajar yang berstatus PNS atau dosen di Universitas Hasanuddin. Termasuk menerima dua gaji.

“Tidak apa-apa (dosen atau PNS). Itu kan bagian dari ini, misalnya, saya bisa jadi tenaga ahli di tempat lain kalau ada yang panggil saya. Soal gaji double itu tidak apa-apa, itu sebagai tambahan penghasilan lain. Apa bedanya dengan guru-guru besar atau dosen dan profesor diperbantukan jadi rektor?,” papar Hayat.

Sebelumnya gaji TGUPP ini menjadi sorotan di sidang hak angket DPRD Sulsel. Bahkan, hal itu masuk dalam 7 rekomendasi yang disepakati pansus. Namun belakangan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak menganggap 7 rekomendasi itu sebagai hasil keputusan hak angket yang sah.

Sekadar diketahui, gaji untuk anggota TGUPP yang dianggarkan di APBD per bulannya cukup besar. Angkanya mencapai Rp8,8 juta. Bahkan, untuk profesor mereka mendapat gaji hingga Rp15 juta per bulannya.

Meski mendapat sorotan, Nurdin Abdullah mengaku angka tersebut sangat wajar. Apalagi, kata dia, jika ingin tenaga kerja yang terbaik tentu harus dibayar lebih mahal.

“Beda dong, mereka (staf khusus) itu sainstis, kajian akademik itu penting, saya bilang tidak ada makan siang gratis. Karena itu kalau kita mau yang terbaik kita harus bayar mahal,” kata Nurdin Abdullah.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga