Gubernur Papua Minta Pemblokiran Internet Segera Dibuka

Gubernur Papua Minta Pemblokiran Internet Segera Dibuka

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara untuk segera membuka akses internet di Papua. Ia mengatakan, situasi di Papua sudah mulai aman dan kondusif.

“Situasi aman di Papua, kalau ada mahasiswa demo itu biasa tapi secara umum aman,” kata Lukas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari VIVAnews, Senin (26/8/2019).

Dia mengakui bahwa pembatasan internet dilakukan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai saat ini masih terjadi. Lukas juga paham bahwa tujuan pemerintah untuk menjaga keamanan, namun banyak masyarakat Papua yang mengeluh akan pembatasan tersebut.

“Banyak, banyak keluhan, makanya kita harap semua akses informasi dibuka,” kata dia.

Menurutnya, persoalan pemblokiran yang dilakukan pemerintah pusat itu memang demi kepentingan negara. Namun, dia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga harus tegas menindak oknum yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada mahasiswa Papua di Surabaya.

“Harus tegas, memang harus sehingga harga (diri) yang terinjak-injak pulih kembali. Kalau dibiarkan orang Papua semakin tidak percaya,” katanya.

Ditemui terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pembatasan akses internet di Papua bukan karena aksi demo semata. Menurutnya itu dilakukan karena banyaknya hoax yang menyebar di dunia maya.

“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Tapi di dunia maya ada 230 ribu URL yang memviralkan hoax. Saya ada catatannya,” ucap Rudiantara.

Dari jumlah URL tersebut, lanjut dia, hoax paling banyak tersebar di media sosial Twitter. “Artinya kalau kontennya yang sifatnya hoax itu macam-macam, ada berita bohong, menghasut, yang paling parah mengadu domba,” kata dia

Rudiantara pun mengaku belum bisa memastikan, kapan waktu pasti akses internet di Papua bisa kembali dibuka. Sejauh ini, dia mengatakan menjalankan hal tersebut sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga mengacu pada UUD 1945.

Dia menegaskan, pembatasan itu memang diperbolehkan mengacu pada undang-undang yang berlaku. “Di UU ITE itu justru pemerintah, dalam hal ini Kominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran, konten yang sifatnya negatif,” tuturnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga