PAN Sebut Jokowi Salahi Prosedur Soal Pemindahan Ibu Kota

PAN Sebut Jokowi Salahi Prosedur Soal Pemindahan Ibu Kota

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Yandri Susanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalahi prosedur soal pemindahan ibu kota negara. Seperti diketahui, Jokowi telah mengumumkan ibu kota akan pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Yandri mengatakan, kebijakan pemindahan ibu kota seharusnya dilakukan dengan mengajukan rancangan regulasinya terlebih dahulu.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan pemindahan ibu kota sebelum mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR.

“Ini cacat prosedur. Seharusnya, pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya, pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

Mengutip CNNIndonesia, Yandri menerangkan kebijakan pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan oleh Jokowi dengan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR.

Menurutnya, pemerintah harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia melanjutkan, satu langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum memindahkan ibu kota adalah mencabut regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota.

“Kalau pun ada 1.000 surat dimasukkan ke DPR, enggak punya kekuatan hukum. Harus ada sebuah undang-undang yang memerintahkan pemindahan ibu kota dan mencabut undang-undang ibu kota yang lama,” tuturnya.

Berangkat dari itu, dia memandang kebijakan pemindahan ibu kota yang disampaikan Jokowi baru sebatas wacana. Pasalnya, pemerintah belum pernah membahas kebijakan pemindahan ibu kota dengan DPR hingga saat ini.

“Saya memandang pengumuman Jokowi kemarin baru sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal. Apalagi menyangkut anggaran, tapal batas, dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Jokowi memastikan ibu kota baru berada di Kaltim menggantikan Jakarta. Jokowi beralasan Kaltim dipilih karena pertimbangan strategis dan kebencanaan.

Dua wilayah yang diputuskan jadi ibu kota baru adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara. Pemilihan Kaltim sebagai ibu kota, kata Jokowi, karena risiko bencana kecil terjadi.

“Baik bencana banjir, gempa bumi tsunami, kebakaran hutan, dan gunung berapi,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Selain itu Kaltim dipilih karena lokasi geografisnya berada di tengah kepulauan Indonesia.

“Ketiga, dekat wilayah kota yang berkembang, Balikpapan dan Samarinda,” katanya.

Jokowi menegaskan Jakarta akan tetap jadi prioritas pembangunan. Jakarta akan terus dikembangkan sebagai kota bisnis dan keuangan berskala regional dan global.

“Rencana Pemprov DKI jakarta yang dianggarkan Rp571 triliun tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga