Pemerintah Blokir Internet di Papua, Ombudsman Panggil Menkominfo
SULSELSATU.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Hingga kini pemerintah belum juga membuka akses internet di dua provinsi tersebut sejak Rabu (21/8/2019).
“Menkominfo kami undang untuk klarifikasi pada hari Rabu 28 Agustus jam 10. 00 WIB,” kata Anggota Ombudsman Alvin Lie, Selasa (27/8/2019).
Dikutip dari CNNIndonesia, Alvin mengatakan pemanggilan tersebut diputuskan saat rapat pleno mingguan pada Senin (26/8). Rapat pleno membahas soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Ia menjelaskan pemanggilan Ombudsman dilakukan untuk meminta keterangan Rudiantara terkait penutupan akses internet tersebut.
“Untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal terkait pembatasan atau blokir akses internet di Papua & Papua Barat yang berdampak luas terhadap masyarakat,” kata Alvin.
Sebelumnya, Rudiantara menerima surat teguran dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil pada hari Senin (26/8).
Dalam pertemuan ada tiga respon dari Kemenkominfo terkait tuntutan pembukaan akses internet di Papua dan Papua Barat.
“Respons pertama tidak ada kejelasan kapan [internet] akan dibuka. Kedua dasar hukum yang digunakan pasal 40 UU ITE dengan penekanan pada pasal 2a tentang kewajiban pemerintah untuk melakukan pembatasan dengan alasan ketertiban umum,” kata Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Senin (26/8) di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Respons ketiga adalah tidak ada prosedur operasi standar yang jelas oleh pemerintah untuk memutuskan pemblokiran akses internet.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News