Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka Ujaran Rasialisme kepada Mahasiswa Papua
SULSELSATU.com, SURABAYA – Polda Jatim segera menetapkan tersangka ujaran rasialime kepada mahasiwa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya kini masih menilik hasil dari pemeriksaan. Jika masih kurang, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya.
“Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum jelasnya, kita akan gelar lagi,” kata di Surabaya dilansir dari Detik, Selasa (27/8/2019).
Sementara ini, Barung mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam. Jika dirasa alat bukti dan hasil pemeriksaannya mencukupi, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangkanya.
“Masih penyidikan untuk tetapkan langkah selanjutnya. Salah satunya tetapkan tersangka,” imbuhnya.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar. Karena proses penyidikan sedang berlangsung. Yang jelas, kasus ini menjadi perhatian penyidik.
“Pasti ada tersangka, tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi.
Pemeriksaan ini mulai dari Sabtu (24/8) dengan memeriksa 9 saksi dari ormas, petugas kecamatan dan masyarakat setempat. Sedangkan kemarin, polisi memeriksa 7 orang.
“Hari ini ada tujuh, sedang diperiksa hari ini. Kita lihat nanti hasil penyidikan hari ini. Menunggu perkembangan, nanti akan kita sampaikan. Ini ada tujuh, mudah-mudahan nanti ada perkembangan kasus. Nanti kita sampaikan secara terbuka,” imbuh Luki saat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/8).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News