SULSELSATU.com, MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) menggelar dialog Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat di Luwu Utara, Selasa (27/8/2019).
Kegiatan ini bertujuan mempertemukan para pemangku kepentingan sesuai kewenangan untuk menyamakan persepsi dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengaku sangat mengapresiasi langkah KLHK karena sejalan dengan visi Kabupaten Luwu Utara yang religius dengan pembangunan berkualitas dan merata yang berlandaskan kearifan lokal.
Baca Juga : Indah Tegaskan Golkar Bakal Usung Kader Maju Pilkada Luwu Utara
“Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Pemda berkomitmen untuk tidak meninggalkan kearifan lokal dalam proses pembangunan termasuk di dalamnya adat istiadat yang hidup di masyarakat,” ujar Indah.
Indah mengatakan, pemberian hak kelola hutan kepada masyarakat hukum adat merupakan alternatif pengelolaan hutan. Pemerintah berharap hal ini dapat lebih menjamin kelestarian hutan dengan keterlibatan langsung masyarakat dan pemangku adat dalam menjaga hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
“Pemda mendukung penuh pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat ini namun dalam proses penetapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak meninggalkan persoalan dikemudian hari,” terang orang nomor satu di Lutra itu.
Baca Juga : Banjir Prestasi, Indah Putri Indriani Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Lagi
Indah menyebut Lutra adalah daerah dengan luas hutan terbesar di Sulawesi Selatan sehingga menjadikan Lutra menjadi paru-paru Sulsel. Olehnya, menjadi kewajiban bersama untuk menjaga paru-paru tersebut terpelihara dengan baik.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama, maka kita harus pastikan paru-paru sulsel terpelihara dengan baik, serta tetap menjamin kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Hutan kita berkontribusi memberi jaminan kualitas udara di sulsel hingga tetap penghasil udara yang terbaik,” tuturnya.
Diketahui, KLHK telah menetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat yang dilaunching pada 27 mei 2019, dengan Luwu Utara adalah salah satu kabupaten yang ditetapkan dalam wilayah indikatif hutan adat tersebut.
Baca Juga : Muhammad Fauzi Bersama Bupati Lutra Libatkan 37 Pelaku UMKM Pada Acara Buka Puasa Bersama
Turut hadir Direktur apenanganan Konflik Tenorial Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muh Said, dan Plh Kepala Bappeda, Suaib Mansur.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar