Logo Sulselsatu

KASN Rekomendasikan Tiga Pejabat yang Dicopot NA Dikembalikan

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Agustus 2019 21:38

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut telah dikirim ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pembina PPT.

Rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan per tanggal 28 Agustus 2019.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menjelaskan, poin utama pada rekomendasi itu antara lain adalah mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

Bahkan, kata dia, rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat,” kata Sumardi, Rabu (28/8/2019).

“Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” tambahnya

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel

Lebih lanjut, KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel terkait rekomendasi ini.

“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan NA mencopot tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta. Saat itu NA mengakui jika pencopotan tersebut mengikuti rekomendasi dari KPK.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone

Di lain pihak, Kepala BKD Asri Sahrun Said mengatakan bahwa gubernur belum bersikap terkait rekomendasi tersebut.

“Belum ada, masih proses,” katanya

Namun, Asri mengatakan, untuk pengembalian jabatan pemerintah tidak ingin gegabah. Nantinya, kata dia, pengembalian pejabat tetap mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga : Layanan Adminduk Tak Libur, Dukcapil Sulsel Beroperasi saat Lebaran

Terpisah, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan hingga kini rekomendasi KASN itu belum sampai di Pemprov, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk meneruskan pengembalian jabatan itu.

“Mana suratnya? Siapa yang perintahkan? Tidak ada kan? Jadi bagaimana mau ditindaklanjuti?,” singkat Hayat.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 April 2025 00:02
Hotel Grand Kalampa Takalar Mengaku Dirugikan Oknum Pengguna Aplikasi Michat
SULSELSATU.com, TAKALAR – Manajemen Hotel Grand Kalampa di Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian akibat ulah oknum pengguna apli...
Internasional08 April 2025 20:05
IUMS Serukan Aksi Militer dan Boikot Global terhadap Israel dalam Fatwa Terbaru
SULSELSATU.com – Sekelompok ulama terkemuka dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan jihad mel...
Video08 April 2025 19:51
VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
SULSELSATU.com – Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dr. St. Pasriany, menggelar konferensi pers yang digelar di aula rumah sak...
OPD08 April 2025 19:00
Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek perbaikan Jalan Hertasning di Kota M...