SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut telah dikirim ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku pembina PPT.
Rekomendasi hasil KASN itu dikeluarkan per tanggal 28 Agustus 2019.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menjelaskan, poin utama pada rekomendasi itu antara lain adalah mengembalikan tiga pejabat yang telah dicopot sebelumnya.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Bahkan, kata dia, rekomendasi itu telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga PPT, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat,” kata Sumardi, Rabu (28/8/2019).
“Kita tembuskan ke Kemendagri, untuk ditindaklanjuti lagi,” tambahnya
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Lebih lanjut, KASN menunggu tindak lanjut dari Pemprov Sulsel guna menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sumardi pun meminta komitmen dari Gubernur Sulsel terkait rekomendasi ini.
“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan NA mencopot tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta. Saat itu NA mengakui jika pencopotan tersebut mengikuti rekomendasi dari KPK.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Di lain pihak, Kepala BKD Asri Sahrun Said mengatakan bahwa gubernur belum bersikap terkait rekomendasi tersebut.
“Belum ada, masih proses,” katanya
Namun, Asri mengatakan, untuk pengembalian jabatan pemerintah tidak ingin gegabah. Nantinya, kata dia, pengembalian pejabat tetap mengikuti prosedur yang ada.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Resmi Jabat Pj Wali Kota Parepare, Fokus Urus Pilkada Hingga Inflasi
Terpisah, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan hingga kini rekomendasi KASN itu belum sampai di Pemprov, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk meneruskan pengembalian jabatan itu.
“Mana suratnya? Siapa yang perintahkan? Tidak ada kan? Jadi bagaimana mau ditindaklanjuti?,” singkat Hayat.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar