SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb kini telah mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Aryati Puspasari Abady setelah sebelumnya diduduki oleh Nielma Palamba.
Iqbal mengatakan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) online yang sempat lumpuh beberapa waktu lantaran dibekukan oleh Dirjen Dukcapil akan segera berjalan normal. Maka dari itu, Aryati selaku Kepala Disdukcapil yang baru saja dilantik harus segera melapor ke Dirjen Dukcapil.
“Besok kepala dinasnya akan melapor ke dirjen. Mudah-mudahan kalau kepala dinas melapor besok, bisa juga besok (diaktifkan),” kata Iqbal seusai pelantikan di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra
Layanan adminduk online Disdukcapil Makassar memang sengaja dinonaktifkan sebagai sanksi terhadap Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang dinilai telah melakukan pelanggaran dengan melakukan mutasi Kepala Disdukcapil tanpa seizin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Aryati juga mengaku bahwa dirinya akan melaporkan pengangkatan dirinya ini kepada Dirjen Dukcapil sebagaimana perintah dari Pj Wali Kota.
Dia berharap, Jaringan Komputer dan Komunikasi Data (Jarkomdat) yang saat ini dinonaktifkan bisa kembali berjalan normal paling lambat dua hari pasca- menghadap ke Dirjen Dukcapil.
Baca Juga : Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital
“Paling lambat dua hari ke depan kita bisa online. Saya berharap besok setelah saya menghadap jaringan kita sudah bisa online,” ujarnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar