SULSELSATU.com, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap Muhammad Hatta dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, Rabu (28/8/2019) siang tadi. Hatta diketahui merupakan Camat Simbang, Kabupaten Maros.
Selain Hatta, Kejari Maros juga mengamankan seorang staf berinisial SF.
Kejari Maros langsung melakukan penyegelan kantor Camat Simbang. Penangkapan ini diduga terkait terkait pungutan liar proses jual beli tanah.
Baca Juga : Kejari Lakukan Pendampingan Dana Corona Pemkab Maros
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi ini seperti, dokumen dan kamera pengawas/CCTV. Penyidik Kejari juga ikut menyegel sejumlah ruangan.
“Memang benar, kami dan tim penyidik sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan OTT di kantor Camat Simbang. Camat dan stafnya sekarang masih dalam proses pemeriksaan di kantor kami. Beberapa dokumen, rekaman CCTV saat hendak melakukan transaksi sudah kami kantongi,” kata Kasi Intel Kejari Maris Dhevid Setiawan saat ditemui awak media di Kejari Maros, Rabu (28/8/2019).
Hingga berita ini ditulis keduanya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : OTT Pungli di Maros Belum Cukup Bukti, Kejari Bebaskan Hatta
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar