Logo Sulselsatu

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku per 1 September

Asrul
Asrul

Kamis, 29 Agustus 2019 18:14

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan rencananya bakal mulai diberlakukan per 1 September mendatang. Iuran BPJS ini nantinya akan naik dua kali lipat dari sebelumnya.

“Sudah (akan berlaku 1 September),” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Gedung DPR, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (29/8/2019).

Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.

Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.

Puan berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi secara bertahap. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

Baca Juga : Puan, Hasto dan Arsjad Turun Gunung di Sulsel Bakar Semangat Tim Menangkan Ganjar-Mahfud

Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” tuturnya.

Sebagai informasi pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.

Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...
Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...