SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pria asal Kabupaten Gowa, Ruslan ditangkap aparat Polsek Panakkukang. Ruslan diduga menipu korbannya melalui Facebook beridentitas palsu.
“(Ditangkap) Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekitar pukul 21.18 Wita,” kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, Kamis (29/8/2019).
Ruslan diburu polisi karena sebelumnya menipu korbannya dengan cara memasarkan jualan berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga. Namun semua jualan tersebut palsu.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Imbau Masyarakat Waspada, Oknum Penipu Catut Nama Danny Pomanto di Facebook
“Pelaku telah melakukan penipuan online terhadap korbannya dengan cara menawarkan berupa barang elektronik dan alat rumah tangga di akun Facebook fake yang di mana akun tersebut adalah gambar perempuan agar korbannya percaya,” kata Ahmad.
“Dan (korban) meneransfer uang sebanyak Rp1 juta ke ATM, pelaku juga mengakui telah banyak melakukan penipuan terhadap para korbannya,” imbuh dia.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan pelaku, 1 buah motor, 1 lembar kartu ATM BRI
1 buah buku tabungan BCA.
Kini pelaku menjalani proses penyidikan di Maposlek Panakkukang.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar