Berani Lawan KASN, Nurdin Abdullah Tolak Kembalikan Jabatan Jumras dkk

Berani Lawan KASN, Nurdin Abdullah Tolak Kembalikan Jabatan Jumras dkk

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula.

Nurdin menjelaskan rekomendasi itu saat ini masih dikaji. Hanya saja, Nurdin berikeras jika pencopotan tersebut sudah benar karena berlandaskan rekomendasi KPK.

“Coba lihat itu, pendekatan administrasi yang dibuat KASN, mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini. Makanya kita kaji ulang karena kan ini arahan dari KPK hasil LHP. Makanya, itu yang kita ingin supaya kita tetap menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara,” kata Nurdin Abdullah, saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).

Lebih lanjut, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, menjelaskan rekomendasi tersebut berbeda dengan surat perintah. Sehingga, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada dirinya kembali akan dikaji oleh internal Pemprov.

“Rekomendasi KASN itu bisa dijalankan, bisa juga tidak. Beda dengan surat perintah. Agar masalah ini tidak bias, kita harus duduk bersama, karena yang diberhentikan ini tidak sertamerta dicopot. Ada sebab akibat,” jelas Nurdin.

NA pun mengungkapkan jika KASN juga harus bisa memahami Pemprov Sulsel. Pasalnya, kesalahan Jumras dan kawan-kawan yang sudah dicopot adalah hal yang fatal, yakni janji memberikan fee proyek.

“Kita harus juga dipahami bahwa langkah ini kita ambil (karena) seperti misalnya janji-janji fee, itu kan sama saja dengan OTT sebenarnya. Apa bedanya? Kan harus ada langkah. Kedua, LHP dari inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan ya tentu kita harus ambil langkah cepat,” ujarnya.

Untuk itu, Nurdin juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilayangkan sebagai bukti prosedur pencopotan yang sesuai aturan.

“Apa yang tidak sesuai? Kita sudah cantumkan LHPnya segala macam ini. Jadi apa yang kita tidak lalui sekarang, kita minta tim BKN untuk kaji, ya tentu kita harus datang ke BKN, lalu ke KASN untuk bicara,” kata Nurdin.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga