Dishub Sulsel Bakal Terapkan Aturan Ganjil-Genap, Dewan: Jangan Bikin Masalah

Dishub Sulsel Bakal Terapkan Aturan Ganjil-Genap, Dewan: Jangan Bikin Masalah

SULSELSATU.com, JAKARTA – DPRD Makassar menolak rencana Dishub Sulsel untuk menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan plat hitam di Kota Makassar. Dewan meminta agar Dishub melakukan kajian lebih dalam terkait aturan tersebut.

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara menilai, wacana pemberlakuan ganjil genap di Makassar tentu harus disosialisasikan secara massif ke masyarakat. Sebab, aturan tersebut dianggpa masih asing bagi warga Kota Makassar.

“Jangan sampai kita memberlakukan sistem itu tapi tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat, akhirnya menimbulkan masalah,” kata Abdi, Kamis (29/8/2019).

Selain itu, kata Abdi, perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait aturan tersebut. Melihat jumlah kendaraan di Kota Makassar cukup meningkat pesat, sehingga diharapkan aturan ini tidak menimbulkan dampak sosial nantinya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi menyebut pihaknya bersama dengan Dishub Kota Makassar bakal melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Makassar.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian Perhubungan yang mengusulkan 5 kota selain Kota Jakarta, yakni Makassar, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan untuk memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap.

Pahlevi mengaku bahwa salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jalan AP Pettarani.

“Kalau saya pribadi di Jalan Pettarani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulance dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam waktu dekat, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub akan berkunjung ke Makassar untuk melihat kesiapan pemberlakukan aturan ganjil genap. Pemprov diminta melakukan sosialisasi masif sebelum pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga