Pemkot Belum Tentukan Lokasi Mal Pelayanan Publik

Pemkot Belum Tentukan Lokasi Mal Pelayanan Publik

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kota Makassar sejak tahun lalu hingga kini belum terlihat.

Saat ini pemkot hanya memiliki PTSP Bintang Lima yang berlokasi di Kantor Wali Kota Makassar sebagai tempat pelayanan perizinan.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas terkait hal ini, utamanya pemilihan lokasi yang dinilai tepat untuk menjadi lokasi MPP.

“Ini sementara kita bicarakan dengan provinsi dan sudah ada tempat yang Gubernur setujui untuk kita gabungkan Mal Pelayanan Publik supaya bersatu,” kata Iqbal, Kamis (29/8/2019).

Menurut Iqbal, MPP ini nantinya akan menjadi percontohan yang berbeda dengan kota lainnya di mana semua pelayanan publik baik yang merupakan kewenangan provinsi maupun kota akan bergabung di situ.

“Tidak ada lagi isitilah kewenangan provinsi atau kota. Kita mau buat satu percontohan yang berbeda dengan di tempat lain,” ujarnya.

Iqbal pun enggan menjawab lebih rinci saat ditanya soal lokasi yang paling tepat untuk dibuat MPP. Namun, ia memastikan MPP akan berada di lokasi ramai yang mudah dijangkau publik.

“Sudah ada lokasinya. Kepastiannya jangan saya karena bukan kewenangan. Bapak Gubernur sudah menawarkan, yang pasti dekat dengan keramaian,” ucapnya. 

Diketahui, Makassar menjadi salah satu kota yang ditunjuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk menerapkan sistem Mal Pelayanan Publik.

Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan sebuah wadah berlangsungnya aktivitas pelayanan publik baik berupa barang, jasa maupun administrasi dan merupakan perluasan dari sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga