SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi menyebut pihaknya bersama dengan Dishub Kota Makassar akan melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Makassar.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Kementerian Perhubungan yang mengusulkan 5 kota selain Kota Jakarta, yakni Makassar, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan untuk memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap.
Pahlevi mengaku bahwa salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jalan AP Pettarani.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kalau saya pribadi di Jalan Pettarani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulance dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/8/2019).
Dalam waktu dekat, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub akan berkunjung ke Makassar untuk melihat kesiapan pemberlakukan aturan ganjil genap. Pemprov diminta melakukan sosialisasi masif sebelum pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini.
Pahlevi menyebutkan penanganan kemacetan tak hanya lewat aturan ganjil genap. Seperti kondisi yang ada di sekitar Balaikota Makassar, dimana kemacetan disebabkan area parkir kendaraan yang tidak teratur.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Saya sudah usulkan ke Pak Walikota, kalau bisa PNS Pemkot parkir di Karebosi Link. Dan dia setuju, sisa jalan kaki ke Balaikota. Pak Wali juga akan memperbaiki pedesterian. Kalau tidak bisa ganjil genap kita dahulukan parkiran,” sebutnya.
Khusus bagi PNS, mantan Kepala Badan Penghubung ini berharap agar menggunakan kendaraan umum atau bus pegawai saat masuk kantor. Pemprov dan Pemkot sendiri telah menyiapkan beberapa unit bus untuk antar-jemput pegawai.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar