Desa Sapanang Jeneponto Batal Ikut Pilkades Serentak, Ini Masalahnya

Desa Sapanang Jeneponto Batal Ikut Pilkades Serentak, Ini Masalahnya

SULSELSATU.com, JENEPONTO – 32 desa di Kabupaten Jeneponto akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades). Rencananya, Pilkades digelar serentak pada 4 November 2019.

Awalnya, ada 33 desa yang menggelar Pilkades di Jeneponto, namun Desa Sapanang batal diikutkan dan hanya akan dijabat pelaksana tugas semalam 6 bulan ke depan.

“Berdasarkan dengan hasil konsultasi kami bersama beberapa tim kabupaten dan Biro Hukum Provinsi, itu menegaskan ke kita bahwa khusus untuk Desa Sapanang mengikutkan Pilkades itu tidak boleh ikut secara serentak,” ujar panitia Pilkades dari Dinas PMD, Supardi, Kamis (29/8/2019).

Menurut Supardi, Desa Sapanang terbentur 
di Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2017 sehingga tidak boleh ikut Pilkades serentak

“Bahwa Sapanang itu mestinya, pemerintah daerah harus menunjuk pelaksana pejabat kepala desa di sana paling lama sampai enam bulan. Setelah itu Plt kepala desa dan BPBD melakukan pembentukan panitia untuk melakukan lemilihan PAW di tingkat Desa Sapanang sampai berakhir masa jabatan 2021,” katanya.

Mntan Kepala Desa Sapanang, Lukman, diberhentikan sebagai kepala desa pada tahun 2018 setelah terbukti melanggar administrasi karena mendaftar sebagai Cakades pada 2015 padahal baru 6 bulan berdomisili di Jeneponto.

Lukman pun terpilih sebagai kepala Desa saat itu, namun masyarakat setempat keberatan karena Lukman dianggap baru 6 bulan berdomisili di Jeneponto.

Akibatnya, proses hukum ke PTUN berlanjut dan hasilnya dinyatakan Lukman tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan.

“Terkait dengan domisili diberhentikan itu karena dianggap dia tidak memenuhi syarat domisili selama paling kurang satu tahun di Desa Sapanang,” katanya.

Hingga saat ini, kepala Desa Sapanang dijabat oleh Camat Binamu, Basuki. 

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga