SULSELSATU.com, JAKARTA – Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata sudah diterapkan bagi peserta dari golongan masyarakat miskin. Kenaikan iuran yang dibayar negara itu sudah mulai berlaku Agustus ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengungkapkan penyesuaian iuran itu akan berlaku bagi peserta PBI sebanyak 133 juta jiwa. Adapun, iuran PBI ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyesuaian iuran PBI itu mulai berlaku Agustus 2019,” ujar Iqbal di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (30/8/2019).
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
Oleh karenanya, Iqbal menyebut bahwa pemerintah akan menalangi kenaikan iuran PBI untuk periode Agustus hingga Desember 2019. Hanya saja, ia tak menyebut jumlah talangan yang digelontorkan pemerintah.
Setelah penyesuaian iuran PBI, pemerintah kemudian akan fokus menyesuaikan iuran bagi peserta non-PBI. Namun, Iqbal mengingatkan, pemberlakuan penyesuaian iuran baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden yang terkait.
Ia juga menyebut, pekerjaan rumah BPJS Kesehatan tidak berhenti di penyesuaian iuran semata. Iqbal menjelaskan manajemen BPJS Kesehatan masih perlu memperbaiki sisi operasional sesuai rekomendasi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satunya, adalah membenahi data peserta yang bermasalah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
Data yang bermasalah bisa terjadi karena pada 2014 lalu, penyelenggara Askes, Jamsostek, Jaminan Kesehatan Nasional mengantongi informasi masing-masing. Sementara, Kartu Tanda Pengenal elektronik (e-KTP) baru dimulai sejak 2016.
“Setelah ada kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kami bisa memadankan data. Tetapi, ternyata masih ada juga data yang belum bisa dipadankan karena data semua diberikan dari Kementerian Sosial. (Data PBI) porsinya paling besar dari data yang bermasalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
Penyesuaian iuran merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan eks PT Asuransi Kesehatan ini. Selama ini, pengeluaran pembayaran klaim masyarakat lebih besar dibandingkan pemasukan dari iuran.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh kelas kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan iuran. Rencananya, seluruh penyesuaian ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Iuran peserta kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri II meningkat dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Iuran kelas III rencananya juga naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan.
Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar