SULSELSATU.com, JAKARTA – Kepetusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif batas bawah ojek online bakal berlaku mulai 2 September 2019.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
Baca Juga : VIDEO: Kericuhan di Kantor Grab Makassar Saat Pendaftaran Mitra Baru, Diduga Ada Kecurangan
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sejak ditetapkan, aturan itu baru berlaku di beberapa kota saja. Seiring waktu terus diperluas hingga akhirnya secara penuh tarif baru tersebut akan diterapkan di seluruh Indonesia yang jadi wilayah operasi ojol.
Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin 2 September 2019.
Baca Juga : VIDEO: Driver Ojek Online Kejebur Parit saat Antar Pesanan
“Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019) seperti dikutip dari Detik.
Yani mengatakan, sampai hari ini penyesuaian tarif terbaru masih berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai Senin depan seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
Dia berharap kedua aplikator ojol tersebut bisa melaksanakan aturan tersebut dengan baik mulai Senin depan.
Baca Juga : Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya
“Jadi tanggal 2 (September) sudah di seluruh kota, baik Grab maupun Gojek. Itu semua saya kira harapan kita bisa kita laksanakan,” tambahnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar