SULSELSATU.com, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membebaskan Camat Simbang Muhammad Hatta dan staf kecamatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8) lalu. Keduanya dibebaskan sehari pascapenangkapan.
Hatta dan staf Kecamatan Simbang bernama Sofyan terjaring OTT pada Rabu atas dugaan pungutan liar penerbitan biaya akta jual beli tanah.
Kejari mengklaim keduanya dibebaskan karena penyidik belum menemukan cukup bukti. Padahal, saat OTT Kejari menyita uang sebesar Rp10 juta lebih yang diduga kuat hasil pungli.
Baca Juga : Kejari Lakukan Pendampingan Dana Corona Pemkab Maros
“Saat ini, Hatta dan Sofyan tidak ditahan. Karena 1×24 kalau belum ada status, jadinya kita keluarkan dulu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Afrisal Tuasikal kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Sekadar informasi, Hatta berwenang menjabat sebagaiPejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Sementara Sofyan adalah sekretaris PPATS.
Keduanya diciduk saat seorang warga menyerahkan uang yang diduga pungli pengurusan Akta Jual Beli (AJB) untuk dua bidang tanah masing-masing seharga Rp115 juta dan Rp81 juta.
Baca Juga : Kejari Maros Sita Rekaman CCTV di Kantor Camat Simbang
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pendaftaran Tanah, dan Surat Edaran Bupati Maros tentang Honorarium PPATS tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Namun, faktanya, oknum ini mematok harga sebesar 3 persen
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar