SULSELSATU.com, MAROS – Satres Narkoba Polres Maros berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis, (29/8/2019) kemarin. Keempat pelaku diamankan dimasing-masing TKP berbeda dengan barang bukti narkotika dan ratusan ribu uang tunai.
Keempat pemuda tersebut yakni, Alfirdandi alias Dandi (20), Syaiful Aswan (38), Faisal alias Ichal (19) dan Ancong (26) merupakan warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Dari tangan keempatnya, polisi menyita 15 saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,37 gram.
Baca Juga : VIDEO: Warga Pergoki Transaksi Narkoba Sistem Tempel di Perumnas Antang
“Satu saset di antaranya berisi beberapa saset kosong. Uang hasil penjualan Rp500.000 satu buah dompet warna merah, serta satu unit handphone merk Samsung warna putih dan satu kendaraan roda dua yang dipakai pelaku,” Jelas Irvan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Maros, Jumat, (30/8/2019).
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar