Logo Sulselsatu

Enggan Jalankan Rekomendasi KASN, Peneliti Sebut Gubernur Sulsel Harus Diberi Sanksi

Asrul
Asrul

Sabtu, 31 Agustus 2019 15:00

Peneliti senior PUKAT yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis. (Sulselsatu/Asrhawi Muin)
Peneliti senior PUKAT yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis. (Sulselsatu/Asrhawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dinilai enggan melaksanakan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pengembalian tiga pejabat yang dicopot ke jabatan semula. Surat rekomendasi tersebut diteken Ketua KASN, Sofian Effendi pada 21 Agustus 2019.

Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).

Hal itu pun mendapat sorotan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha. Peneliti senior PUKAT yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis mengatakan, di satu sisi Nurdin Abdullah memakai dasar hukum rekomendasi KASN untuk memerintahkan Pj Wali Kota Makassar melakukan pengembalian mutasi ASN dilingkungan Pemkot Makassar.

Baca Juga : UPA Makassar Wisuda 326 Lulusan Pascasarjana, Sarjana dan Diploma

Sementara di sisi lain, Gubernur Sulsel tidak mau melaksanakan rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit di Pemprov Sulsel yang meminta untuk mengembalikan tiga pejabat yang dicopot melalui mekanisme dan prosedur yang tidak benar.

Dia menekankan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang.

“Apabila hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk dijatuhi sanksi,” tegas Pakar Tata Kelola Keuangan Negara itu.

Baca Juga : Peneliti Prediksi PAD 2021 Kota Makassar Bisa Naik 25 Persen

Sebenarnya, lanjut dia, mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi pemerintahan. Namun harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak boleh semena-mena berdasarkan katanya dan katanya.

“Harus sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan di peraturan perundang-undangan. Tebang pohon di kawasan hutan saja ada aturan dan mekanisme pohon mana yang ditebang dulu, pohon mana yang di biarkan hidup, apalagi ini menjalanakan pemerintahan provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, peneliti PUKAT Andhika YR meminta Kementerian Dalam Negeri dan KASN harus tegas dalam menyikapi hal ini.

Baca Juga : Birokrasi Kacau, Pengamat: Jangan Tunda-tunda Pelantikan

“Biar tidak terjadi di pemerintahan daerah lainnya, sehingga mutasi ASN tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat dan mutasi tersebut dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ASN, bukan karena balas jasa dan faktor like and dislike,” kata Andika.

Diapun menyimpulkan, ada dugaan Gubernur Sulawesi Selatan memakai “standar ganda” berkaitan dengan Rekomendasi KASN.

Karena menurut gubernur, mengenai pencopotan tiga pejabat lingkup Pemprov Sulsel dilakukan berdasar rekomendasi KPK. Sedangkan rekomendasi dari KPK dalam bentuk surat dan tertulis tidak ada.

Baca Juga : 6 Camat di Makassar Diduga Salah Gunakan Anggaran 15 Miliar

Sementara, gubernur memberikan perintah kepada Pj Wali Kota Makassar untuk membatalkan SK mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar sebelumnya berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 dan Ditjen Otda Kemendagri.

Kedua surat tersebut berkaitan dengan rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar sebanyak 1.073 orang dikembalikan ke jabatannya semula.

Padahal dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan tertulis dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/ atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan.

Baca Juga : Pukat Temukan Indikasi Korupsi Pernyebarluasan Perda DPRD Sulsel Sebesar 20 M

SK tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara karena banyak produk-produk hukum yang sudah di tandatangani oleh para pejabat yang SK-nya dibatalkan harus dikembalikan atau ditarik kembali diganti dengan produk hukum oleh pejabat yang baru.

Hal ini yang dimaksud menimbulkan kerugian keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat. Terlebih pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sempat terhenti pelayanannya karena diputus oleh Kementerian Dalam Negeri karena pejabatnya diganti tanpa ada izin dari pusat.

Penulis : Asrhawi Muin
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...