Logo Sulselsatu

Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Jakarta

Asrul
Asrul

Minggu, 01 September 2019 16:35

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan enam orang tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama.

“Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Detik, Minggu (1/9/2019).

Demo mahasiswa Papua di Jakarta. (Kompas.com)

Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura

Argo menuturkan, kedelapan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini polisi masih memeriksa para tersangka.

“Intinya, (pasal yang dilanggar) ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110,” ucap Argo.

Argo membenarkan bahwa salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Surya Anta. “Iya,” jawab Argo.

Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus

Argo menegaskan proses hukum terhadap kedelapan tersangka dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach.

“Kita kan punya SOP sendiri, bagaimana kita menangkap seseorang ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” imbuh Argo

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap AT dan CK pada Jumat (30/8). Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana pada Rabu (28/8).

Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia

AT disebut berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 pengeras suara.

“(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP,” kata Argo, Sabtu (31/8).

Baca Juga : Duduk Perkara Sengketa Lahan hingga Polisi Diperas Oknum Polisi

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...