Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Jakarta
SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan enam orang tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dengan kasus yang sama.
“Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. (Status delapan orang yang diamankan) tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Detik, Minggu (1/9/2019).
Argo menuturkan, kedelapan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini polisi masih memeriksa para tersangka.
“Intinya, (pasal yang dilanggar) ada kaitannya dengan keamanan negara. Ada pasal yang ada di KUHP. Ada Pasal 106 dan 110,” ucap Argo.
Argo membenarkan bahwa salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Surya Anta. “Iya,” jawab Argo.
Argo menegaskan proses hukum terhadap kedelapan tersangka dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach.
“Kita kan punya SOP sendiri, bagaimana kita menangkap seseorang ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” imbuh Argo
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap AT dan CK pada Jumat (30/8). Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana pada Rabu (28/8).
AT disebut berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 pengeras suara.
“(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP,” kata Argo, Sabtu (31/8).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News