SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengembalikan tiga kepala OPD yang dimutasi beberapa waktu lalu ke jabatan semula.
“Kami minta pemprov menindaklanjuti. Proses pemberhentiannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nurhasni, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, pencopotan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di Sulsel melanggar sejumlah aturan. Seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahub 2014 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Pencopotan dari jabatan, menurut Nurhasni, merupakan sanksi disiplin yang mesti melalui sejumlah prosedur. Antara lain membentuk tim pemeriksa, pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung, penilaian kinerja, hingga klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Ada mekanisme yang tidak berjalan. Tidak ada masalah mencopot, asal sesuai prosedur,” katanya.
Menurtnya rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat. Gubernur Sulsel tidak punya upaya banding, namun punya kesempatan untuk mempelajari rekomendasi sebelum dijalankan.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
KASN, menurut Nurhasni, dapat merekomendasikan kepada presiden agar gubernur dijatuhi sanksi, jika rekomendasi tidak diindahkan. Tidak
disebutkan berapa lama waktu Gubernur mempelajari rekomendasi tersebut.
“Kita persilakan Gubernur untuk pelajari rekomendasi KASN, sehingga bisa mengetahui dasar-dasar pertimbangan,” tegasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar