SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Imran Tenri Tata mengatakan seharusnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Gubernur itu sudah harus memberikan kesan pertama terhadap tata kelola kepegawaian di pemerintahan Sulawesi Selatan,” kata Imran saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Senin (2/9/2019).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Imran menyebut apa bedanya dengan kasus mutasi yang ada di Pemkot Makassar, begitu ada rekomendasi KASN Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb langsung menjalankan putusan tersebut.
“Rekomendasi KASN harus dijalankan karena hal itu adanya pelanggaran yang dilakukan, adanya mekanisme yang tidak dilaksanakan gubernur. Contoh di Pemkot Makassar, apa bedanya itu,” ujar politisi Golkar itu
Imran juga mengatakan KASN menyampaikan hal hal yang dilanggar oleh Gubernur Sulsel. Apabila hal ini tidak dijalnkan Nurdin Abdullah, maka akan terulang dikesempatan berikutnya dimasa mendatang.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Sebelumnya diberitakan Gubernur NA enggan menjalankan rekomendasi KASN dengan alasan telah menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar